Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta timur memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jon Riah ukur alias Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian. Jonru meneriakkan takbir saat masuk berjalan ke kursi terdawa di depan hakim.
Sidang vonis dengan terdakwa Jonru dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan Jonru bersalah atas perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.