JAKARTA, KOMPAS.TV - Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo mengirim kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba, untuk menemui Satgas BLBI hari ini, Jumat (24/9/2021). Hal itu dilakukan Suyanto setelah panggilan yang ketiga oleh Satgas BLBI.
Jamaslin menjelaskan, kliennya ingin menyelesaikan dan memperjelas utang eks Bank Dharmala sebesar Rp904,47 miliar. Menurutnya, pemilik Bank Dharmala bukan hanya Suyanto.
"Ada panggilan melalui media Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," kata Jamaslin kepada media, saat akan masuk ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan.
"Harusnya jangan semuanya ke satu orang dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," tambahnya.
Baca Juga: Punya Utang Rp904 M, Satgas BLBI Panggil Pemilik Eks Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo
Lantas mengapa Suyanto Gondokusumo baru menjawab setelah panggilan ketiga? Jamaslin mengaku, panggilan pertama dan kedua tidak sampai kepada kliennya.
"Ya kita tidak dapat panggilan pertama, kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura," jelasnya.
Jamaslin bercerita, Suyanto meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak kerusuhan tahun 1998. Kliennya baru mengetahui adanya panggilan dari Satgas BLBI setelah diumumkan di surat kabar nasional.
"Beliau menetap di sana, dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu. Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 nggak ada lewat surat kabar kan," tutur Jamaslin.
Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan
Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor prioritas yang dikejar Satgas BLBI. Dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, disebutkan dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Tidak ada jaminan yang dikuasai negara dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
Selain Suyanto Gondokusumo, hari ini Satgas BLBI juga memanggil perwakilan PT Era Persada yang memiliki utang Rp118 miliar. Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang yang harusnya kemarin, atau Kamis (23/9/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.