JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga berita bohong.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pemanggilan Luhut sebagai pihak pelapor untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
"Rencana kita nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada juga nanti beberapa saksi dan juga terakhir adalah si terlapor sendiri," ujar Yusri, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: PPP Imbau Polri Mediasi Lebih Dulu Luhut dan Haris Azhar
Yusri menambahkan sejauh ini penyidik belum menetapkan tanggal pemanggilan Luhut untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Yusri penyidik masih menyusun administrasi laporan tersebut.
"Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi," ujar Yusri, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Luhut Polisikan Haris Azhar, PKB: Ibarat Metromini Senggol Tukang Ojek
Laporan ini buntut dari tidak digubrisnya dua somasi Luhut terkait diskusi Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan mantan Kepala Staf Kepresidenan itu dalam bisnis tambang di Papua.
Diskusi tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Adapun latar belakang pembahasan itu berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Baca Juga: Blok Wabu dalam Konflik Luhut Vs Haris Azhar, Punya Kandungan Emas hingga Rp221,7 Triliun
Salah satu tuntutan Luhut dalam surat somasinya adalah permintaan maaf Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengenai diskusi tersebut.
Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021 dengan dugaan kedua pihak tersebut telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah hingga berita bohong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.