JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah seharian sepanjang Rabu (22/9/2021) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditahan.
Merya ditahan, setelah kpk menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana bencana. Bersama Merya yang jadi tersangka juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur Anzarullah.
Mereka diduga bersekongkol mengambil dana hibah bencana Kolaka Timur senilai 39 miliar Rupiah.
Anzarulah melalui sejumlah pekerja kenalannya mengerjakan proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur seperti jembatan di kecamatan Ueesi senilai 714 juta Rupiah. Juga belanja konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwol senilai 175 juta Rupiah.
Dari nilai pekerjaan tersebut, Merya meminta uang jasa atau fee senilai 30 persen nilai proyek besarnya 250 juta Rupiah.
Uang 250 juta Rupiah diserahkan dalam 2 tahap. 25 juta Rupiah dan 225 juta Rupiah yang kedua diserahkan di rumah Merya di Kendari.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah, Bupati Kolaka Timur Minta Uang Rp 250 Juta dari Dana Bencana ke Kepala BPBD
Setelah pada Selasa (21/9/2021) malam ditangkap saat menerima uang Merya dan Anzarulah langsung diperiksa pada Rabu (22/9/2021) di Polda Sulawesi Tenggara dan dibawa ke Jakarta bersama Andi dan Anzarulah ada empat orang lagi yang ditangkap KPK termasuk suami Merya dan ajudannya.
Saat ditangkap, Merya adalah bupati yang baru memerintah selama tiga bulan. Ia dilantik pada 14 juni 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Sebelum terpilih sebagai Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menjabat sebagai wakil bupati kolaka timur berpasangan dengan Almarhum Samsul Bahri Majid pada pilkada 2020 di kabupaten Kolaka Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.