JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 24 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan terapkan tarif baru pelayanan rapid tes antigen di stasiun.
Sebelumnya, penumpang KAI yang akan melakukan tes antigen di stasiun akan dikenakan biaya sebesar Rp85.000.
Mulai 24 September 2021, tarif rapid tes antigen di stasiun hanya menjadi Rp45.000.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Joni mengatakan, penurunanan harga ini dilakukan untuk memberikan harga terjangkau bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang wajib membawa surat negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta
Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun," ujar Joni.
Berdasarkan SE Kemenhub No 69/2021, penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Penumpang dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di Jakarta, tapi Wajib Tes Antigen
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.