JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada April. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bila pesta demokrasi dihelat pada bulan itu akan menimbulkan permasalahan.
"Kalau hitung-hitungan berkaca pada 2019, kalau coblosannya April kan problematik, yang moderat Maret 2024," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Tak Ada Pengunduran, Presiden Jokowi Sepakat Pemilu April 2024
Ia menjelaskan, berkaca dari pengalaman dari Pemilu 2019, yang mana pencoblosannya berlangsung pada 17 April. Selanjutnya, penetapan hasil pemilihan legislatif (Pileg) dilaksanakan pada Mei 2019.
Kemudian, tiga hari setelah itu, dibuka pendaftaran sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses gugatan itu memakan waktu hingga tiga bulan, yakni keputusannya dibacakan pada 6 hingga 11 Agustus.
Menurut dia, bila pemungutan suara tetap digelar April, akan mengganggu proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentah yang dibuka pada Agustus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tahap pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan pada bulan Agustus.
Salah satu syarat pencalonan kepala daerah mengacu pada hasil Pileg 2024.
"Artinya, kalau disimulasikan dengan pola yang sama, titik aman di Agustus itu dengan pola coblosan 17 April, ada problematik di situ, di sebagian tempat belum ada kepastian hukum," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sepakat dengan Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin bahwa Pemilu tetap akan diselenggarakan pada 24 April 2024.
Hal itu disampaikan Sekjen PKP saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Rabu (22/9/2021).
"Hasil pertemuan pengurus PKP dengan Presiden di Istana Bogor pagi tadi antara lain memunculkan dua kesamaan pandang antara PKP dengan Presiden," ujar Said.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Masih Ada Regulasi Tumpang Tindih dalam Pemilu 2019, Bagaimana Pemilu 2024?
Said menyampaikan Presiden sepakat dengan PKP bahwa untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, parpol non-parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual atau cukup lulus verifikasi administrasi.
Kedua, kata dia, Presiden sepakat dengan PKP agar Pemilu tetap diselenggarakan di bulan April 2024.
"Presiden akan memanggil Mendagri untuk membicarakan mengenai hal tersebut," ucapnya menjelaskan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.