JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, buronan kasus korupsi Pengadaan Makan Minum (mamin) DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.
Perempuan 51 tahun itu diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok pada pukul 15.20 WIB, Rabu (22/9/2021) petang tadi.
Ade Ohoiwutun selaku mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual merupakan buronan dari Kejari Tual.
Baca Juga: Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Anggaran DPRD yang Rugikan Keuangan Negara Rp6,589 Miliar
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Tual, yang sudah disampaikan secara patut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terdakwa Ade Ohoiwutun merupakan terpidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57.
terpidana Ade Ohoiwutun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Tual, yang sudah disampaikan secara patut.
"Terdakwa berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).
Baca Juga: Kisah Tohidi, Buronan Korupsi yang Tertangkap Ketika Ajukan Gugatan Cerai
Leonard menambahkan saat ini terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya terdakwa akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/9) besok dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.
Baca Juga: Buronan Korupsi Kasus Taman Kota Di Maluku Ditangkap
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010
Atas perbuatannya, Ade Ohoiwutun dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang danapabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.