Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan lelang barang inventaris pada Kamis (1/3) pagi. Ada 12 mobil yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp 31 juta hingga Rp 101 juta.
Selain itu, ada pula satu kendaraan roda dua yang dilelang dengan limit Rp 9,2 juta.
Masyarakat bisa melihat daftar barang lelang secara online di kpk.go.id pada laman publikasi.
Uang hasil lelang akan menjadi pemasukan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.