JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak bocor.
Menurut Menkominfo, data pribadi seluruh pengguna PeduliLindungi ada di Indonesia serta berada di cloud milik Kementerian Kominfo dan Kementerian Kesehatan.
"Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (21/9/2021).
Merespons perihal kebocoran data sejumlah tokoh nasional, Johnny menyebut bukan berasal dari PeduliLindungi. Melainkan, karena penggunaan data pribadi yang sudah menjadi domain publik secara tanpa hak.
Oleh karena itu, Johnny menilai, aksi tersebut dinilai ilegal sehingga perlu diselesaikan secara hukum.
Baca Juga: ASDP Imbau Beli Tiket Online dan Aktifkan PeduliLindungi sebelum Gunakan Jasa Penyeberangan
"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan persetujuan masing-masing disiarkan kepada publik, akan mengalami masalah yang sama," kata Johnny memperingatkan.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghindari potensi kebocoran data.
"Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena, hak privasi seseorang telah dilanggar. Mengingat, data yang diperjualbelikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan," papar Fachrul Razi.
Kendati demikian, Johnny menyatakan, pemerintah terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Sementara, terkait hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Baca Juga: Wacana Pasar Tradisional Bakal Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Siapkah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.