JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 karena kondisi pandemi Covid-19.
Cuti bersama akan disesuaikan dengan kondisi pandemi tahun depan.
Surat keputusan bersama Kementerian Agama, Kemenpan RB, dan Kementerian Tenaga Kerja memutuskan penundaan penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menetapkan waktu cuti bersama 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir, Rabu (22/9/2021).
Selain aspek pandemi, aspek pariwisata dan ekonomi juga akan jadi pertimbangan pemerintah.
"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama dan libur nasional 2022 juga merujuk hasil evaluasi penanganan Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.