JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada warga terdampak pandemi Covid-19 terhitung September 2021.
Kata Risma, sejak awal, pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19. "Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," terang Risma dilansir dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan level 4.
Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.
Baca Juga: PKH dan BST Masih Banyak yang Belum Tersalurkan, Tri Rismaharini Marahi Kepala Dinsos
Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19. Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.
Fokus pada Dua Strategi
Kini, bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan, strategi Kementerian Sosial mengakselerasi penanganan kemiskinan, bertumpu pada dua pilar utama yakni meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran.
Risma menyatakan, peningkatan pendapatan dilakukan dengan menghidupkan “mesin kedua” perekonomian, dan pelakunya bisa ibu atau bapak di dalam rumah tangga.
“Untuk menghidupkan 'mesin kedua' bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan kerja atau meningkatkan kemampuan kewirausahaan. Dengan demikian, dalam keluarga tersebut pasangan suami istri sama-sama memiliki kegiatan produktif,” kata Risma dalam Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa.
Dalam paparannya, Risma menyampaikan, pemerintah fokus pada program untuk menekan pengeluaran keluarga miskin dan rentan seperti pengeluaran sehari-hari yang menyangkut kebutuhan sandang, pangan dan papan.
“Di sini pemerintah mengurangi beban ekonomi melalui keberpihakan penerapan kebijakan subsidi secara proporsional dan dengan bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok (sembako) dan kesehatan serta pendidikan,” kata Risma.
Demi meningkatkan pendapatan, Kemensos menghubungkan penerima manfaat yakni pemulung, gelandangan dan pengemis dengan dunia kerja, melalui peningkatan kewirausahaan sosial.
Untuk mengurangi biaya sekolah serta perawatan kesehatan ibu hamil dan balita, Kemensos mengintervensi keluarga miskin dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dalam PKH ada komponen anak sekolah, pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil dan balita,” terang Risma.
Di samping PKH, Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Sumber : Kompas TV/Ant
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.