JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dihentikan, tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Kementerian Sosial memutuskan tak lagi melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai Covid-19.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BST hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Risma dilansir dari ANTARA, Selasa (21/9/2021).
Mantan Wali Kota Surabaya itu menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.
"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," ujar dia.
Sementara itu, Risma mengatakan rencana bansos untuk ke depannya akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait mengembalikan ke kondisi normal.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 1-3 yang Sudah Cair
Sebelumnya, Koordinator PPKM level di Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021. Ada beragam penyesuaian aturan selama PPKM Jawa-Bali.
“Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” ungkap Luhut pada konferensi pers daring, Senin (20/9/2021).
Menko Maritim dan Investasi itu mengatakan, saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 di Jawa-Bali. “Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali,” lanjut Luhut.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.