Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara bom bunuh diri yang terjadi di Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2) siang. Sidang dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Dodi Maryadi dan Suhadi yang merupakan anggota kepolisian dan John Hansen, seorang karyawan swasta.
Dalam persidangan, saksi John Hansen menyebut, saat kejadian dirinya tengah bersama 20 orang temannya tengah mengikuti seminar mengenai virus komputer di Starbucks. Tiba-tiba terdengar ledakan pertama yang membuat panik seluruh pengunjung dan karyawan. Saksi menyebut, ada dua kali ledakan yang terjadi di dalam Starbucks.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.