TANGERANG, KOMPAS.TV - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan petugas lapas. Ketiganya berinisial RU, S, dan Y yang sedang berjaga saat kebaran maut itu terjadi.
Sementara dalam penyelidikan lain, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor.
Mereka akan dimintai keterangan terkait penyebab kebakaran. hal tersebut dibutuhkan untuk mencari sumber api dan waktu kebakaran.
Atas penetapan sebagai tersangka, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Reynhard mengaku Kemenkumham telah memperbaiki manajemen lapas pasca-insiden kebakaran.
Lapas kelas IA Tangerang terbakar pada Rabu (8/9/2021) lalu.
49 narapidana meninggal dunia dalam kejadian ini.
Penyidikan masih terus dilakukan, polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.