Deny Prihantoro dan Sutrisno ditangkap setelah polisi di Solo, Jawa Tengah, mendapat laporan dari korban pemerasan berinisial BC.
Modus kejahatan para pelaku adalah dengan menjual istri salah satu dari mereka kepada korban.
Saat berkencan di hotel, pelaku berpura - pura menggerebek korban dan memerasnya agar masalah tidak disebarluaskan.
Awalnya, pelaku meminta uang Rp 10 juta. Namun, pelaku kembali meminta uang kepada korban hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.