JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Selasa (21/09) hari ini.
Selain Anies, Ketua DPRD Prasetyo Edi juga ikut dipanggil.
Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK untuk Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Anies Baswedan dan Prasetyo Edi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka YRC.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pemanggilan ini atas dasar kebutuhan penyidikan.
Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara YRC, dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul yang diperuntukkan untuk program rumah DP nol rupiah.
Dari temuan KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memenuhi panggilan KPK, terkait kasus pengadaan lahan Munjul, di Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Meski demikian ia mengaku belum mengetahui detil pemeriksaan yang akan dilakukan pada hari ini, 21 September 2021.
Pemanggilan ini atas dasar kebutuhan penyidikan dari KPK.
Pengadaan tanah Munjul Cipayung, Jakarta Timur sedianya diperuntukkan bagi program rumah DP Rp0 yang dibuat Pemprov DKI bagi warga yang belum memiliki rumah.
KPK menemukan adanya kerugian negara Rp152 miliar lebih, dalam pengadaan tanah yang dilakukan dua perusahaan rekanan Pemprov DKI.
Tiga tersangka telah ditahan KPK dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.