JAKARTA, KOMPAS.TV – Penonton yang akan menonton langsung pertandingan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua wajib menaati sejumlah peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/9/2021).
Menurutnya, pemerintah telah mengatur persyaratan utama bagi penonton langsung PON XX tersebut.
"Syarat sudah vaksinasi 2 kali vaksin, baik vaksin dosis 1 dan dosis 2," kata Airlangga.
Baca Juga: Selain KKB, Polres Mimika juga Antisipasi Gesekan Suku yang Dapat Ganggu PON XX
Selain syarat telah menerima suntikan vaksinasi dua dosis, masih ada sejumlah aturan lain, termasuk pembatasan jumlah penonton,
Jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen dari total kapasitas venue.
"Kegiatan di luar Jawa-Bali terkait kegiatan nasional PON, Pak Presiden memutuskan dengan 25 persen penonton," tegasnya.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan bahwa akselerasi vaksin di lima kabupaten/kota di Papua akan dipercepat.
Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Mimika, Merauke, dan Kabupaten Keerom.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Izinkan PON Papua Dihadiri 25 Persen Penonton
Kelima daerah itu merupakan tuan rumah PON XX, sehingga menjadi tempat prioritas seiring dengan digelarnya perhelatan olahraga tingkat nasional tersebut.
"Pandemi belum berakhir dan virus tidak mungkin hilang secara total. Masyarakat tetap waspada meski kasus turun, ini tidak merata dan dinamis. Untuk itu vaksinasi prioritas utama di lima tempat prioritas dilaksanakannya PON," pungkas Airlangga.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.