Kompas TV nasional peristiwa

Selain Anies, Ketua DPRD DKi Prasetyo Edi Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kompas.tv - 20 September 2021, 17:23 WIB
selain-anies-ketua-dprd-dki-prasetyo-edi-dipanggil-kpk-di-kasus-korupsi-tanah-munjul
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi(Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi pemberantasan Korupsi berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon Jakarta. KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Informasi ini diberikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers, Senin (20/9).

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, diantaranya Yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI),” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Keduanya diminta hadir pada Selasa (21/9/2021), besok di Gedung KPK Merah Putih.

Ali Fikri menjelaskan mereka dipanggil sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan. Sebab KPK ingin membuat lebih terang dan jelas perbuatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang,” katanya.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri

Menurut Ali Fikri tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Direktur  Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles). Karena itu KPK masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebagai saksi Anies dan juga Prasetyo Edi diharapkan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan KPK.

“KPK berharap  kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya

Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x