Bagi anda yang tidak mendaftar konsekuensinya tidak mendapat akses untuk melakukan panggilan telepon dan mengirim pesan singkat selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir. Meski begitu sejumlah pelanggan mengeluhkan berkali-kali gagal melakukan registrasi kartu telepon prabayar. Keluhan ini terpantau terjadi hampir di semua operator.
Kementerian Dalam Negeri juga mengaku telah mendapat laporan keluhan masyarakat yang gagal registrasi. Keluhan itu terkait nomor induk kependudukan yang dianggap tidak terdaftar dalam database.
Menanggapi hal ini Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan gagalnya proses registrasi kartu telepon prabayar dikarenakan banyak Warga Negara Indonesia yang tidak tertib dalam memberikan data kependudukan. Sebagai alternatif, solusi Kementerian Dalam Negeri mengimbau para pemilik kartu telepon menghubungi pusat layanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.