JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan sesama tahanan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Korbannya yakni Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang merupakan tersangka penodaan agama.
Sementara pelakunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tengah menjalani vonis 4 tahun setelah dinyatakan bersalah karena menerbitkan red notice terpidana milik Djoko Tjandra saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Tidak hanya memukul, Napoleon Bonaparte juga diduga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
Hal tersebut diakui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Ingatkan Napoleon Bonaparte Tak Gegabah Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran
Andi mengungkapkan bahwa kotoran manusia tersebut sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Napoleon sebelum menganiaya korban.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (19/9/20221).
Andi mengatakan, peristiwa Napoleon Bonaparte melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia itu terjadi pada hari yang sama ketika korban mengalami penganiayaan di sel isolasi.
"Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," ucap Brigjen Andi.
Adapun kotoran manusia yang sudah dipersiapkan Napoleon, kata Andi, disimpan di kamar selnya.
Saat peristiwa penganiayaan terjadi, kata Andi, seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut.
Lantas kotoran tersebut oleh Napoleon dilumurkan ke wajah dan tubuh Muhammad Kece.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.
Dilaporkan ke Bareskrim
Kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bobaprte sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada tanggal 26 Agustus 2021.
Saat ini, status Napoleon Bonaoarte adalah terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya.
Adapun perkara penganiayaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah masuk tahap penyidikan.
Sejauh ini, total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian, sehingga kini bertambah jumlahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.