BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kontrak tersebut akan berakhir di bulan Oktober 2021 ini.
Adapun, perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.
"Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu, menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: TPST Bantargebang Dapat Suntikan Dana Sebesar Rp 4,3 Triliun untuk Kelola Sampah
Rahmat menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, kaan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," terangnya
Diketahui, belum lama ini juga, lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare, atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.
Namun, menurut Rahmat, perluasan area TPST bakal mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu. Meskipun saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah lagi.
"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," dia menerangkan.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Taman Tebet Ditolak Walhi, Pemprov DKI: Bantu Kurangi Volume TPST Bantar Gebang
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.