Bos biro perjalanan First Travel meminta majelis hakim menjual aset mereka. Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (22/2).
Rencananya, hasil penjualan aset yang dijual akan digunakan untuk mengganti uang jemaah.
Andika dan Anniesa didakwa membelanjakan uang jemaah untuk keperluan pribadi. Belanja tersebut antara lain senilai Rp 10 miliar untuk membeli restoran di London, membeli 18 unit mobil, hingga belanja tas mewah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.