JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lewat keterangan tertulisnya, Kemenpan RB menyebut 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam ketentuan tersebut.
Hukuman yang menanti tersebut terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Aturan Baru PNS: Tak Masuk Kerja, Siap Tukin Dipotong dan Jabatan Diturunkan
Kebijakan PP 94 tahun 2021 juga salah satunya mengatur tentang disiplin masuk kerja dan juga jam kerja PNS.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
Sumber : Kompas TVKemenpanrb
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.