JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menghormati proses hukum yang berjalan terhadap anggota DPR RI, Alex Noerdin, yang ditahan kejaksaan agung, atas dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyatakan tidak akan mengintervensi kasus yang saat ini tengah ditangani Kejagung itu.
Baca Juga: MKD soal Alex Noerdin: Kami Tidak Memiliki Kewenangan untuk Memanggil Beliau
MKD juga tidak berencana memanggil Alex Noerdin terkait kode etik, karena kasus ini terjadi jauh sebelum Alex Noerdin menjadi anggota dewan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, MKD Pilih Tunggu Putusan Hukum Inkrah
Alex Noerdin langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang cabang KPK.
Alex Noerdin diduga berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN, untuk membentuk sebuah perusahaan baru PT PDPDE Gas, saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.