MALANG, KOMPAS.TV – Karyawan vendor ATM bank di Kota Malang ditangkap polisi karena terbukti mencuri uang di sejumlah box mesin ATM di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Salah satu pelaku merupakan karyawan dari vendor mesin ATM yang sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun.
Ia mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan tersebut setelah mengetahui adanya celah saat pengisian uang di ATM.
AF, tersangka pencurian ini mengaku melakukan hal tersebut untuk membayar hutang.
“Kepepet Pak, bukan untuk foya-foya. Kepepet membayar hutang”, ungkapnya dalam sebuah video tayangan Kompas TV (17/9).
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian Toko Emas di Medan, Emas Senilai Rp7 Miliar Disita Sebagai Bukti
AF mengaku, sudah sering melakukan aksi kejahatan tersebut.
Namun demikian, tindakan tersebut baru dilaporkan kepada polisi setelah tersangka mencuri uang senilai seratus juta rupiah di ATM kawasan Sukun Kota Malang.
Saat ini, total uang yang telah ia curi dari mesin ATM tersebut berjumlah 498 juta rupiah.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 363 KUHP Juncto 65 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.