Kompas TV nasional agama

Beredar Surat Edaran Penerima Pesantren, Kemenag: Hoaks, Abaikan Saja

Kompas.tv - 17 September 2021, 23:25 WIB
beredar-surat-edaran-penerima-pesantren-kemenag-hoaks-abaikan-saja
Surat edaran palsu perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan surat edaran mengenai penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang beredar di masyarakat sebagai hoaks.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan alias hoaks," ujar Direktur PD Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021), dikutip dari Antara.

Surat edaran palsu itu bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 dengan tanggal terbit 13 September 2021.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Pesantren Bisa Cegah Paham Radikal di Lembaga Pendidikan

Keterangan dalam surat itu menyebut isinya sebagai “Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II”.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq. Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS. 

Selain itu, surat itu ditujukan pada Kepala Kankemenag cq. Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu poin yang tertuang dalam badan surat berbunyi, pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy). 

Surat itu menyebut, pihak pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat menerima bantuan, bila mengajukan bantuan dan menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Lalu, surat itu menjanjikan bantuan sebesar Rp30.000.000 untuk dua lembaga pendidikan keagamaan Islam. 

Waryono mengatakan, substansi informasi dalam surat tersebut tidak benar. Tak cuma itu, ia menilai  teknis administratif surat tersebut juga tidak sesuai standar. 

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Santri Tutup Telinga karena Musik, Yenny Wahid: Jangan Gampang Beri Cap Radikal

Ini terlihat dari bahasa penulisan surat yang membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja atau silakan konfirmasi ke Kankemenag kabupaten/kota terdekat," kata Waryono.

Waryono mengakui, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Akan tetapi, Waryono menambahkan, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Untuk mendapatkan informasi lebih jauh, Waryono menganjurkan masyarakat untuk mencari informasi seputar bantuan pesantren di aplikasi layanan bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Pondok Pesantren Aceh, Jokowi: Kita Ingin Lindungi Santri dari Covid-19




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x