Kompas TV nasional hukum

MKD soal Alex Noerdin: Kami Tidak Memiliki Kewenangan untuk Memanggil Beliau

Kompas.tv - 17 September 2021, 18:27 WIB
mkd-soal-alex-noerdin-kami-tidak-memiliki-kewenangan-untuk-memanggil-beliau
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik terhadap politisi Partai Golkar Alex Noerdin yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena perkara korupsi.

Lantaran, kasus korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung terhadap Alex Noerdin terjadi sebelum politisi Golkar tersebut menjadi Anggota DPR.

Demikian Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Perkara pidana yang dituduhkan kepada beliau itu terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR RI, oleh karena itu kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil beliau dalam konteks kode etik,” ujar Habiburokhman.

“Kalau nanti kelak sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, MKD baru akan mengeluarkan sikap yang menyesuaikan.”

Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, MKD Pilih Tunggu Putusan Hukum Inkrah

Sebelumnya pada Kamis (16/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Dua tersangka tersebut adalah MM selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. Kemudian, AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Dalam keterangannya, Leonard menuturkan, untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka akan ditahan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Doakan Alex Noerdin Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

“Tersangka MM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 s/d 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

“Terhadap Tersangka AN dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 s/d 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2010, saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari Badan Usaha Bersama (JOB) PT Pertamina, Talisman, Pasific Oil and Gas, Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD (Juta Standar Kaki Kubik per Hari). Ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp20 Miliar

“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN,” jelas Leonard.

Akibat dari penyimpangan tersebut, sambung Leonard, negara mengalami kerugian keuangan USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Ditambah, USD 63.750,00 dan Rp. 2.1 Miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam perannya, Leonard mengungkapkan, tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Sementara, tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x