Kompas TV nasional politik

DPR Akan Uji Kelayakan 11 Nama Calon Hakim Agung Secara Terbuka

Kompas.tv - 17 September 2021, 13:51 WIB
dpr-akan-uji-kelayakan-11-nama-calon-hakim-agung-secara-terbuka
Ketua DPR, Puan Maharani di Kompleks DPR Senayan, Jakarta (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

 
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya telah menerima sebelas nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Nantinya, pemilihan Hakim Agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.

“Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” kata Puan di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

KY sendiri telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak bulan Februari hingga Agustus 2021. KY membuka rekrutmen, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Baca Juga: Cari Calon Hakim Agung Berintegritas, KY Libatkan KPK

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden. 

Ia berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik.

“Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang  layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung,” ujarnya. 

Selain itu, ia juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” kata dia.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung,” ujarnya. 

Baca Juga: Pemakaman Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x