JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Round-Up Sorotan Berita: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka hingga Warga Menang Gugatan Polusi Udara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang Cabang KPK.
Alex Noerdin diduga berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk sebuah perusahaan baru PT PDPDE Gas saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Selain Alex Noerdin, Penyidik Kejagung juga telah menetapkan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.