JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menerbitkan kebijakan keimigrasian terbaru terkait izin pembatasan masuknya orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) selama masa pandemi Covid-19.
Pembatasan WNA menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, terutama varian Mu, Lambda, dan C.1.2 yang sudah terdeteksi di banyak negara.
Kendati demikian, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan kini pemerintah melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” tutur Arya Pradhana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut berarti pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Epidemiolog : Corona Varian Mu Tujuh Kali Lebih Kuat, Jadi Tak Boleh Abai
Angga menjelaskan, subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Bahkan, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali.
Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id.
Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," pungkasnya.
Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Cegah Masuk 3 Varian Baru Covid, Pemerintah Didesak Perketat Pintu Kedatangan WNA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.