JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang putra-putrinya senang mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh, baiknya kebiasaan ini harus ditinggalkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang 'susu' kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.
Mengapa demikian? Karena SKM bukanlah asupan pengganti susu, melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Dia menyebut bahwa SKM juga tidak untuk menggantikan ASI dan tidak cocok untuk bayi di bawah satu tahun, serta bukan merupakan sumber gizi.
Baca Juga: Mitos dan Fakta Makanan yang Bikin Anak Obesitas
Aturan BPOM tentang SKM
BPOM sebelumnya telah menerbitkan peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Di dalamnya ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping.
"Misalnya, untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," kata Rita.
Selain itu, produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Baca Juga: Cegah Obesitas, Jaga Tubuh Tetap Langsing dan Sehat di Tengah Pandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.