BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Provinsi Jawa Barat menyetop dan menyegel reklamasi kawasan Pantai Tarumajaya.
Penyegelan ini sempat diwarnai aksi penghadangan oleh pihak keamanan setempat.
Reklamasi yang ditolak oleh nelayan ini akan menguruk pantai seluas puluhan hektar.
Baca Juga: Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H
Penghadangan terjadi saat awak media ingin memasuki kawasan reklamasi di sekitar pergudangan Marunda Center, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Petugas keamanan mencegah proses penyegelan untuk disebarluaskan.
Saat pemasangan papan segel pun sempat cekcok dan nyaris ricuh.
Penyetopan dan penyegelan proyek reklamasi ini dipimpin langsung oleh penjabat Bupati Bekasi didampingi Kapolres, Dandim, dan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Kalah Sengketa, Anies Baswedan Wajib Izinkan Proyek Reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta
Proyek reklamasi mencapai kurang lebih 50 hektar ini dipaksa dihentikan karena diprotes warga dan nelayan juga tidak memiliki izin lengkap.
Warga sekitar merasa dirugikan karena proyek reklamasi merusak pantai itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.