JAKARTA,KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.
Bagi yang melanggar dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Simak! Berikut Kewajiban dan Larangan bagi PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Regulasi tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuang, salah satunya mendukung salah satu calon dalam perayaan pemilu.
PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan dikenakan hukuman sedang.
Sementara sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:
Baca Juga: Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bisa Langsung Dipecat
Tingkat hukuman disiplin PNS yang dimaksud tercantum dalam Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 dan dibagi ke dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
Dilansir dari laman resmi Sekretaria Kebinet, ketentuan mengenai disiplin PNS di atas berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.