Kompas TV nasional hukum

ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi

Kompas.tv - 16 September 2021, 08:59 WIB
icw-soal-azis-syamsuddin-belum-tersangka-kpk-lebih-banyak-kompromi
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo seusai membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2019 yang digelar ICW di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) (Sumber: -)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi faktor belum ditangkap dan ditersangkakan Azis Syamsuddin dalam tiga perkara korupsi.

Demikian Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan dalam Program Sapa Indonesia Pagi, Kamis (16/9/2021).

“Saya kira faktornya ada di KPK kalau kita berkaca pada KPK sebelum periode pimpinan sekarang, sebenarnya kan tidak ada kesulitan dalam menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan elit politik sekalipun ya,” kata Adnan Topan Husodo.

“Misalnya bahkan ketua umum partai saja diseret, apalagi ini hanya wakil ketua umum dan wakil ketua DPR. Dulu KPK sampai menyeret Ketua DPR-nya, jadi saya kira lebih ke institusi KPK-nya yang kelihatan memang paska revisi undang-undang KPK lebih banyak melakukan semacam kompromi.”

Baca Juga: Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah

Akibatnya, kata Adnan, proses penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan cukup elegan dan cepat. Kemudian pada akhirnya publik merasa bahwa KPK tidak bisa diandalkan yang menangani perkara-perkara besar.

Seperti diketahui, kata Adnan, pemeriksaan mantan penyidik KPK Robin Pattuju sudah lama dilakukan.

“Dan dalam dakwaan KPK bahkan disebutkan Azis Syamsudin langsung mentransfer dana untuk Robin gitu ya,” ujarnya.

“Yang itu artinya sudah ada bukti itu sudah ada evidensi yang kuat yang dimiliki oleh KPK sehingga proses hukum itu bisa bisa berjalan dengan cepat.”

Dalam pendapatnya, Adnan menuturkan pada banyak kasus korupsi yang ditangani KPK bisa menetapkan tersangka secara paralel atau tidak satu persatu.

“Sepanjang bukti-buktinya memang sudah di tangan,” ujarnya.

Baca Juga: Lama Tidak Terlihat, Ternyata Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan mengungkapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya Jaksa Lie disampaikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x