JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat.
Diketahui, 57 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Pecat 57 Pegawainya Lebih Cepat, Ini Penjelasan KPK
Pemecatan dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 57 pegawai karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
Baca Juga: Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Menurut Jokowi, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.
Baca Juga: Jaksa Sebut Wakil Ketua DPR Berperan Aktif dalam Menyuap Penyidik KPK di Sejumlah Kasus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.