JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan memecat 57 pegawainya yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Rencana pemecatan terhadap 57 pegawai itu lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni pada 1 November 2021.
Baca Juga: Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.
Diketahui, putusan MK itu menyatakan bahwa proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konstitusional.
Selain itu, KPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Jaksa Sebut Wakil Ketua DPR Berperan Aktif dalam Menyuap Penyidik KPK di Sejumlah Kasus
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan pada lembaga-lembaga negara, khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya pada Rabu (15/9/2021).
Setelah keluar putusan MK pada 31 Agustus 2021 dan MA pada 9 September 2021, Nurul menuturkan, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah.
Adapun pemerintah yang dimaksud dalam hal ini yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021
"Kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.