JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021.
Enam dari 56 pegawai KPK di antaranya sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Namun karena tidak mengikuti, maka pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Sisanya, 50 pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga: KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai ini merupakan hasil dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK berdasarkan UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Alexander menegaskan pegawai KPK tersebut tidak bisa dialihkan menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen TWK dinyatakan tidak lulus.
"Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.