JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis peran Lulu Tobing batal bercerai dari pengusaha Bani Maulana Mulia.
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Jajat Sudrajat, ditolaknya gugatan cerai Lulu itu disebut lantaran dalih berpisah yang diajukan tidak terbukti.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti. Sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan gugatan penggugat," tutur Jajat dikutip dari Kompas.com.
"Mereka enggak jadi bercerai," lanjut Jajat Sudrajat.
Baca Juga: Proses Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Berlanjut, Sidang Putusan 14 September
Gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai keduanya menjalani 13 kali agenda persidangan.
Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," ungkap Jajat.
Sebagai informasi, sebelumnya Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Dalam gugatan cerainya, Lulu Tobing tidak menuntut harta gana-gini.
Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
Baca Juga: Lulu Tobing Hanya Ingin Cerai dari Bani Maulana, Tak Tuntut Harta Gono Gini
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.