Kompas TV nasional politik

Lama Tidak Terlihat, Ternyata Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Kompas.tv - 14 September 2021, 22:59 WIB
lama-tidak-terlihat-ternyata-azis-syamsuddin-sedang-isolasi-mandiri
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut sedang menjalani isolasi mandiri.

Azis Syamsuddin merupakan pihak yang ikut memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan, Azis sedang menjalankan isolasi mandiri. 

Adies juga mengaku masih berkomunikasi dengan wakil ketua umum Partai Golkar itu.

"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah

Mengenai kasus yang menyeret nama Azis Syamsuddin, Adies enggan berkomentar banyak. Menurutnya, Partai Golkar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Jadi, di mata Partai Golkar itu kan kita selalu menjunjung sesuai dengan asas yang berlaku, selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan (dan) masih mempunyai hak hukum," ujar Adies.

Diketahui, dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju disebutkan, eks penyidik KPK tersebut menerima sejumlah uang hingga Rp11,5 miliar dari sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.

Rinciannya Rp1,695 miliar dari M Syahrial. Uang senilai total Rp3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Baca Juga: MKD DPR Belum akan Proses Azis Syamsuddin karena Menunggu Vonis Pengadilan

Sejumlah Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sebanyak Rp525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Kemudian dari Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x