Enam orang yang berstatus pelajar ditangkap petugas Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, lantaran memerkosa dan melecehkan dua orang gadis di Bekasi.
Dua gadis yang masih di bawah umur dilecehkan dan diperkosa di sebuah warung kopi di daerah Cikunir, setelah dicekoki minuman keras.
Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, karpet, dan kasur dari lokasi kejadian.
Para pelaku di jerat dengan pasal 281 KUHP tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.