DEPOK, KOMPAS.TV - Perkara penyebar berita bohong babi ngepet yang sempat viral beberapa waktu lalu di Sawangan, Depok, Jawa Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Terdakwa Adam Ibrahim hadir secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan.
Adam Ibrahim didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja menyebabkan keonaran.
Adam didakwa sebagai dalang dari rekaya berita bohong di masyarakat terkait babi ngepet.
Edison, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan menerima semua yang didakwaan kepada terdakwa.
Sehingga pihaknya tidak akan mengajukan esepsi. Terdakwa diancam hukumannya 10 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa menyebarkan hoaks soal munculnya babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada bulan April 2021 lalu.
Terdakwa sengaja membuat rekayasa penemuan babi ngepet dan menyebarkan hoaks ini ke warga.
Terdakwa pun ditangkap karena menyebarkan hoaks yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.