BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang Oknum ASN Rumah Sakit umum Daerah Ulin Banjarmasin Kalimantan Selatan berinisial S-B karena kasus dugaan gratifikasi.
Seorang lain yang ikut ditangkap adalah pria berinisial S-H yang merupakan rekanan dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Baca Juga: Isu Oknum Anggota DPRD Banjar Minta Proyek di Pemerintahan Merebak
Keduanya ditangkap di sebuah Rumah Makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer Lima Banjarmasin oleh Anggota Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Kalsel pada tanggal 31 Agustus 2021.
“kejadian OTT di salah satu rumah makan lokasi di pal 5, dimana tersebut bertransaksi 2 orang yang satu adalah oknum PNS Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, kemudian satu lagi rekanan dari Rumah Sakit Ulin tersebut, dimana dalam bukti tersebut diamankan satu barang bukti uang sejumlah sebelas juta lima ratus lebih,” terang Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. M Rifai.
Saat penangkapan pelaku gratifikasi ini Polisi temukan barang bukti 11 juta 500 ribu rupiah yang disebut sebagai hadiah atas keberhasilan memenangkan tender pengadaan alat kesehatan oleh PT Capricorn Mulia yang diantaranya berupa tempat tidur untuk unit gawat darurat .
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Senilai 1.7 Miliar Rupiah
SBH disebut bukan sebagai panitia pengadaan barang tapi bisa berhubungan dengan salah satu operator panitia pengadaan sehingga perusahaan tersebut bisa memenangkan tender.
11 orang telah diperiksa termasuk saksi ahli dan kasus ini masih terus dikembangkan pemeriksaannya oleh Polisi .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.