YOGYAKARTA,KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau wisatawan yang hendak berkunjung ke daerahnya untuk melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi Visiting Jogja.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharja mengatakan, reservasi tersebut akan menjadi syarat masuk ke tempat wisata selama masa uji coba.
Adapun tiga tempat wisata di DIY yang melakukan uji coba adalah Pinus Asri Mangunan di Bantul, Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta, dan Tebing Breksi di Sleman.
Singgih menambahkan, dalam uji coba pembukaan tiga tempat wisata tersebut, kapasitas pengunjung akan dibatasi sebanyak 25 persen dari daya tampung secara keseluruhan.
Baca Juga: 5 Wisata Sungai di Yogyakarta yang Bea Masuk Bayar Seikhlasnya
Selain itu, Singgih juga meminta kepada para pengelola tempat wisata itu untuk senantiasa menegakkan aturan dan protokol kesehatan yang berlaku secara ketat.
Dengan begitu, harapan Singgih, jumlah tempat wisata yang menjalankan uji coba dapat bertambah ke depannya.
"Wisatawan juga harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk scan barcode (skrining kesehatan)," terang Singgih, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
"Tanpa aplikasi PeduliLindungi, mereka dipastikan tidak bisa masuk obyek wisata," sambungnya.
Baca Juga: Mau Berlibur ke Yogyakarta? Unduh Dua Aplikasi Ini Dahulu
Sementara itu, pengelola Pinus Asri, Kelurahan Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Anang Suhendri, mengatakan bahwa pihaknya telah siap mematuhi semua persyaratan uji coba.
Namun, Anang menyebut ada dua syarat yang sulit diterapkan, yakni kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan larangan kunjungan bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
"Harapan kami, pemerintah pusat ada kebijakan tertentu mengatasi (kendala persayaratan) itu," ungkap Anang.
"Jadi, anak (di bawah) 12 tahun mungkin bisa diperbolehkan masuk ke area Pinus Sari. Karena kalau anak tidak boleh masuk, orang tuanya pun tidak jadi masuk ke tempat wisata," imbuhnya.
Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Terkendala Sinyal Internet, Ini Solusi Pemkab Bantul
Menjawab permintaan itu, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata DIY Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata yang boleh beroperasi saat PPKM level 3.
Akan tetapi, Kurniawan menekankan, Dinas Pariwisata DIY tidak bisa mengubah aturan dari pusat yang salah satunya melarang anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
"Jadi, anak kecil di bawah 12 tahun tetap belum diperbolehkan masuk ke destinasi wisata. Kalau (soal aplikasi PeduliLindungi) dari kami sudah koordinasi, mungkin nanti akan ada skrining dulu di area parkir guna memfilter pengunjung mana yang boleh masuk dan tidak," jelas Kurniawan.
Kurniawan menyampaikan, hingga saat ini pihaknya pun masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait kapan dibukanya lokasi wisata yang diperbolehkan uji coba untuk wisatawan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.