JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Sentul City menyatakan tanah yang didapat Rocky Gerung merupakan pengoperan dan pengalihan garapan dari narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat yang bernama Andi Junaedi.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Sentul City Iwan Budiharsana, mengungkapkan hal ini dari laman informasi bursa efek indonesia (BEI).
Sebelumnya, Andi Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2020.
Selanjutnya, surat oper alih garapan Rocky Gerung ditanda tangani oleh kepala desa saat itu.
Sementara itu, Rocky Gerung membantah membeli lahan dari sesorang yang memiliki masalah hukum.
Menurut Rocky Gerung, Sentul City justru memiliki banyak permasalahan hukum bahkan sempat berurusan dengan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.