BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak 108 unit sepeda motor disita oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu selama tiga pekan saat pelaksanaan razia balap liar di Pasir Putih, Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Baca Juga: Pakai Knalpot Bising, Seorang Pemuda Di Cianjur Kena Bacok
Ratusan motor ini disita polisi dari pelaku balap liar dan pelanggar lalu lintas seperti tidak mengenakan helm dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk memberikan efek jera, polisi memberikan sanksi tilang dan sepeda motor ditahan selama satu bulan.
Nantinya, pengendara yang akan mengambil motor miliknya wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: Razia Crowd Free Night, Polisi Tilang Kendaraan dengan Knalpot Bising!
Sementara bagi pemilik motor yang masih di bawah umur, surat pernyataan yang dibuat harus diketahui oleh orangtua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.