JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengumumkan 20 tempat wisata di Pulau Jawa akan diuji coba untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba akan berlangsung selama sepekan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menyebutkan beberapa dari 20 taman wisata/tempat rekreasi yang diuji coba pekan ini, yaitu;
Adapun untuk 20 tempat wisata itu, dinilai telah memenuhi kriteria, seperti sudah mengantongi sertifikat kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan (CHSE) dan seluruh karyawannya telah ikut vaksinasi Covid-19. Selain itu, wisata-wisata tersebut juga terpilih melalui evaluasi berbasis data.
Dievaluasi
Setelah sepekan uji coba, pembukaan tempat wisata akan dievaluasi. Seandainya keadaan dinilai kondusif, maka jumlah tempat rekreasi yang diuji coba akan ditambah lagi.
Sandiaga berharap masyarakat juga tidak euforia dan ikut membantu penerapan protokol kesehatan. Tentunya, pembukaan destinasi wisata ini dilakukan secara bertahap. Misalnya, 25 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Sandi Tegaskan Tak Ada Diskriminasi pada Pembukaan 20 Tempat Wisata
“Jika uji coba ini menunjukkan hasil yang baik, persentase ini dapat kami tingkatkan sehingga bersifat situasional dan kami mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19,” ujar Sandiaga dalam konferensi pers mingguan, Senin (13/9/2021).
Penerapan uji coba ini tidak serentak langsung di seluruh tempat wisata/rekreasi, tetapi melihat kesiapan masing-masing.
Sejauh ini, jumlah pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terdaftar atau memperoleh perangkat pemindai kode baca cepat aplikasi PeduliLindungi sebanyak 2.264 pelaku usaha. Jumlah ini sudah termasuk pengelola tempat wisata di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Di samping itu, Sandiaga menyebutkan empat bahan evaluasi uji coba yaitu,
Pertama, cara pengelola taman wisata/tempat rekreasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin kepada pengunjung. Kedua, cara pengelola menentukan titik kritis atau potensi pelanggaran protokol kesehatan/potensi penularan.
Ketiga, cara pengelola menentukan durasi aktivitas, mengatur jarak antarpengunjung, dan kegiatan yang berpotensi mengharuskan orang menyentuh benda yang disentuh orang lain. Dan keempat, penerapan aplikasi PeduliLindungi dan pengelola menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Pembukaan Kembali 20 Tempat Wisata, Ancol Mulai Beroperasi Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.