BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak 108 unit kendaraan roda dua ini merupakan hasil sitaan Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu selama 3 pekan melaksanakan razia balap liar di Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKPKadek Suwantoro Mengatakan, dari ratusan motor tersebut, sebagian didapat dari pelaku yang terlibat dalam aksi balap liar.
Sebagian lagi karena melanggar ketentuan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan kendaraan yang memakai knalpot modifikasi atau knalpot yang tidak standar.
Sebagai efek jera, selain diberikan sanksi tilang, polisi juga menahan sepeda motor tersebut selama 1 bulan.
Pemilik motor yang ingin mengambil kendaraannya harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Sementara bagi pemilik motor yang masih di bawah umur, surat pernyataan yang dibuat harus diketahui oleh orang tua mereka.
#Razia #RaziaBalapLiar #PolresBengkulu #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.