JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pengedar obat keras berbahaya, yang diduga dikendalikan seorang narapidana dalam lapas, dibekuk polisi di Jember Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 ribu butir okerbaya yang dikemas dalam kardus.
Anggota unit reserse kriminal Kepolisian Sektor Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur menggeledah seorang pengedar okerbaya di jalan raya Kalisat.
Polisi membuka kardus yang dibawa pelaku dan menemukan 27 buah kaleng berisi okerbaya jenis trihexyphenidyl, masing-masing kaleng berisi 1000 butir.
Baca Juga: 4 Pengedar Okerbaya Kawasan Rest Area Dibekuk, 1.300 Butir Pil Disita
Pelaku diketahui bernama Misnawi, warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Polisi menangkap pelaku, karena gerak - geriknya mencurigakan dan terlihat gelisah. Saat penangkapan, ada 3 orang. Namun 2 orang melarikan diri.
Saat diperiksa, pelaku mengaku hanya sebagai kurir, yang bertugas mengantar ke pemesan di Kecamatan Kalisat. Sedangkan pemiliknya adalah seorang narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas II A Jember.
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu 2 pelaku yang melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya, serta melacak keberadaan narapidana pengedar.
Sementara, akibat perbuatannya, tersangka Misnawi terancam hukuman 9 tahun penjara.
#ObatKerasBerbahaya #PengedarOkerbaya #Narapidana #Lapas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.