SUMENEP, KOMPAS.TV - Pihak Rumah Tahanan Negara Klas II B Sumenep Jawa Timur melarang narapidana menggunakan listrik secara ilegal. Hal itu untuk mencegah terjadinya kebakaran di area rutan, seperti yang terjadi di Lapas Tangerang Jawa Barat.
Pihak rutan setempat pun mengumpulkan seluruh napi di satu ruangan, kemudian mensosialisasikan larangan tersebut, pada Jumat (10/9/2021). Usai memberikan sosialisasi, pihak rutan melibatkan petugas PLN untuk mengecek instalasi listrik secara berkala.
Baca Juga: Narapidana Shalat Ghaib dan Tahlil Untuk Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Klas 2 B Sumenep, Ach. Hisbul Bahar menegaskan jika terdapat sambungan listrik ilegal, maka akan langsung diputus dan pihak yang memasang akan diberikan tindakan tegas.
Selain memeriksa instalasi listrik, petugas rutan juga menyediakan alat pemadam kebakaran di setiap titik rawan kebakaran.
#InstalasiListrikilegal #KebakaranLapas #WargaBinaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.