JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah kabupaten/kota di Jakarta masih berstatus level 3.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).
Pada perpanjangan kali ini, salah satu aturan yang mulai dilonggarkan adalah operasional bioskop yang kini kembali diizinkan dibuka.
Baca Juga: Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Kapasitas 50 Persen
Pada Indemndagri No. 42 Tahun 2021, ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM level 3, yakni:
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
Baca Juga: BPBD Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Cuaca Ekstrem 14-15 September 2021
"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, semalam.
"Saya ulang, hanya kategori hijau," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.